Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD Apresiasi Keputusan IDI yang Tak Jadi Berhentikan Dokter Terawan

Kompas.com - 10/04/2018, 21:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengapresiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunda pemberian sanksi pemberhentian Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

"Baguslah. Kami sambut baik keputusan itu. Langkah yang diambil IDI sudah bagus ya, saya mengapresiasi," ujar Mulyono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

Mulyono yakin penundaan pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI bukan karena adanya polemik di publik.

Baca juga : Kemenkes Belum Terima Surat Resmi dari IDI untuk Uji Terapi Terawan

Akan tetapi, berdasarkan penilaian yang objektif atas apa yang menjadi pro kontra saat ini. 

"Karena menilainya (cara kerja dokter Terawan) memang harus proporsional," ujar dia.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi  perihal keputusan  pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).

Mulyono juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang akan menguji metode cuci otak temuan dokter Terawan melalui mekanisme Health Technology Assesment (HTA).

Menurut dia, Kementerian Kesehatan paling berhak menentukan apakah metode pengobatan yang dilakukan dokter Terawan baik untuk pasien atau sebaliknya.

"Itu tanggung jawab Kemenkes. Nanti kita tunggu saja bagaimana Kemenkes punya kewenangan. Kita dari Angkatan Darat pada prinsipnya memberikan yang terbaik kok," lanjut Mulyono.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Prijo Sidipratomo sebelumnya mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan lantaran Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Baca juga : Bocornya Surat MKEK IDI yang Berujung Penundaan Sanksi untuk Dokter Terawan

"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan di Kompas TV, Selasa (3/4/2018).

Namun belakangan IDI dikabarkan menunda pemecatan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Terawan selama ini diketahui sebagai dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Terapi cuci otak dengan Digital Substraction Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

Namun, metode cuci otak yang dikenalkan Terawan menuai pro dan kontra.

Kompas TV Hal ini disampaikan Ketua PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com