JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sepakat dengan tagar #2019GantiPresiden yang belakangan viral di media sosial.
Menurut Fadli, beberapa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tidak berpihak pada rakyat.
"Saya setuju 100 persen. Tahun 2019 kalau bagi kami di Gerindra pasti setuju 100 persen harus ganti presiden kalau enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya karena kebijakan-kebijakannya itu tidak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Fadli pun mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga : Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing
Perpres ini mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Namun, Fadli menilai kebijakan tersebut merupakan sebuah ironi ketika banyak masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan.
Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.
"Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis dan menurut saya ini tidak pro rakyat," kata Fadli.
Selain itu, ia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras.
Fadli berpendapat seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang melindungi para petani.
Baca juga : Baca juga : Jokowi: Masak Pakai Kaus #2019gantipresiden Bisa Ganti Presiden...
"Ya kita harus protektif pada petani kita, tidak boleh impor. Tapi ketika kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita harus ekspansif membuka akses pasar dari luar supaya menerima produk dari Indonesia," ucap Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.