JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan, Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal tengah cuti saat peristiwa penembakan adik iparnya terjadi.
Meski cuti, Fahrizal diketahui tetap membawa senjata apinya.
"Itulah persoalannya, mengapa anggota cuti atau izin membawa senjata," ujar Martuani melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).
Martuani mengatakan, seharusnya senjata itu dititipkan sebelum polisi tersebut meninggalkan sementara pekerjaannya.
Baca juga : Usai Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Kini Linglung...
"Kesalahannya harus menitipkan senjatanya, tapi tidak dilaksanakan. Itu akan memberatkan dakwaan kepada yang bersangkutan," kata Martuani.
Martuani mengatakan, sebelumnya Fahrizal merupakan pimpinan Staf Pribadi Pimpinan Polri Kapolda Nusa Tenggara Barat sehingga memegang senjata. /
Senjata dinas juga melekat dan bisa dibawa pulang oleh anggota. Namun, beda halnya jika anggota tersebut mengambil cuti dari pekerjaan.
Baca juga : Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Diperiksa Propam Polri
"Itu yang dilanggar oleh Kompol Fahrizal. Propam akan menjatuhkan sanksi atas kelalaiannya," kata Martuani.
Peristiwa diawali dengan cekcok antara Fahrizal dengan ibunya. Tidak diketahui sebab keributan tersebut. Fahrizal kemudian mencabut senjata dan menodongkan ke arah ibunya.
Adik ipar Fahrizal, Jumingan alias Iwan kemudian datang menghampiri dan mencoba menghalangi Fahrizal.
Kemudian moncong senjata mengarah ke Iwan dan keluar beberapa tembakan. Peluru menembus kepala dan perut korban.