Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ingatkan KPU Urus Negara Harus Sesuai Sistem, Bukan Hanya Niat Baik

Kompas.com - 06/04/2018, 17:09 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri RI mengingatkan KPU RI agar tak membuat aturan teknis penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 7/2017.

Hal itu diungkapkan Direktur Politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar, menanggapi wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Ikuti saja UU. Bunyinya UU seperti apa, aturannya seperti itu," kata Bachtiar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : KPU Tanggapi Penolakan Bawaslu soal Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg 2019

Menurut Kemendagri, meski larangan tersebut didasari niat baik, tetapi pengaturannya harus sesuai dengan UU. 

"Urus negara ini tidak cukup dengan niat baik tapi harus dengan sistem (UU)," kata Bachtiar.

KPU diminta membuat peraturan penyelenggaraan pemilu dengan menaati UU.

"Hukum itu tidak bisa dibuat-buat. Kalau membatasi hak orang atau mengurangi hak orang itu harus levelnya UU," ujar Bachtiar.

"Peraturan Pemerintah (PP) saja enggak bisa, atau peraturan teknis, misalnya setingkat Peraturan Menteri, lembaga, itu tidak bisa membatasi hak orang," lanjut dia.

Baca juga : KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019

Bachtiar juga berpendapat, KPU tak boleh menggunakan dasar hukum lainnya, jika UU Pemilu tak mengaturnya. 

"Kalau orang-orang ikut kegiatan pemilu, ya UU Pemilu. Kalau pilkada, UU Pilkada. Kalau untuk kepala desa ya UU kepala desa. Sekarang ini mau ikut apa? Pemilu kan, rujukannya UU pemilu," ucap dia.

Kemendagri juga mengomentari wacana akan diwajibkannya para calon anggota legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN itu wajib diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019.

"UU-nya bunyinya seperti itu, makanya sepanjang enggak ada UU jangan kita mengada-ada," tegas Bachtiar.

Kompas TV Setelah pensiun dari tni mantan panglima tni gatot nurmantyo mengungkapkan keinginannya untuk ikut bersaing di Pilpres 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com