JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat kurir yang menyelundupkan narkoba jenis ekstasi dan sabu ke Kalimantan Barat. Barang haram itu diselundupkam dari Kuching, Malaysia, melalui jalur tikus.
"Jumlah tersangka empat orang dan barang bukti 28 kilogram sabu serta 25.000 pil ekstasi," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari melalui keterangan tertulis, Kamis (5/4/2018).
Penangkapan dilakukan di Sanggau, Kalimantan Barat dengan tersangka Suprayogi dan Andi. Kemudian di Pontianak, Kalimantan Barat menangkap Rio dan Sudirman.
Dari Suprayogi dan Andi, petugas menyita 21.000 butir ekstasi dan tujuh kilogram sabu. Sementara dari Rio dan Sudirman petugas menyita 21 kilogram sabu.
Arman mengatakan, kurir tersebut dikendalikan oleh narapidana. Mereka adalah Apen dari lapas Bengkayang dan Kama dari Lapas Pontianak.
"Besok Kepada BNN akan memberi keterangan pers," kata Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.