Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Panjaitan: Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kompas.com - 04/04/2018, 20:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, 2009 silam, bisa diselesaikan di luar jalur peradilan.

"Ya itu bisa saja. Yang penting diselesaikan dengan baik. Hubungan kita (Indonesia) dengan Thailand juga," ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Diketahui, tumpahan minyak itu berasal dari perusahaan sejenis Pertamina milik Thailand, yakni The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

(Baca juga: Warga NTT dan Australia Gelar Pertemuan Bahas Kasus Minyak Montara)

Luhut melanjutkan, apalagi kini ada perusahaan Thailand yang ingin berinvestasi di Tanah Air. Yang penting, lanjut Luhut, perusahaan tersebut harus memberikan ganti rugi kepada rakyat setempat.

"Saya ke Thailand, Prime Minister-nya juga meminta supaya masalah kasus Montara itu bisa diselesaikan, kita mau diselesaikan, harus diselesaikan mereka mengganti kepada rakyat yang dirusakan lingkungannya," lanjut dia.

Pemerintah, kata Luhut, siap dalam mengawal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan tersebut.

Diberitakan, mundurnya pemerintah atas gugatan ke perusahaan Thailand penyebab tumpahnya minyak di Laut Timor, 2009 silam, sudah diketahui sejak pemerintah mencabut gugatan kepada perusahaan tersebut pada awal Februari 2018.

(Baca juga: Korban Tumpahan Minyak di NTT Diupayakan Dapat Kompensasi)

 

Awalnya, 2017, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait kasus tumpahan minyak di Ladang Montara.

Pemerintah dalam tuntutan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan atas kerusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Nilai kerugian atas kerusakan tersebut masing-masingnya mencapai; Rp 4,55 triliun, Rp 1,15 triliun dan Rp 17,3 triliun. Selain tuntutan kerugian tersebut, pemerintah juga minta ganti biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Namun awal Februari 2018 lalu, pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan.

Kompas TV Penanganan tumpahan minyak di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 4 kapal besar dikerahkan, untuk menyedot tumpahan minyak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com