JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung, Rabu (4/4/2018).
Pantauan Kompas.com, mantan bos Gunung Agung itu keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pukul 20.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye KPK.
Dia ditahan setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Made Oka sempat sakit saat hendak ditahan oleh KPK. Namun, dokter KPK yang melakukan pemeriksaan menyatakan kondisi Made Oka sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Tersangka Kasus E-KTP Made Oka Mendadak Sakit Saat Hendak Ditahan KPK
Made Oka tak berkomentar saat ditanya soal penahanannya dan berjalan menuju mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Made Oka ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di gedung lama KPK.
"MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Dalam kasus e-KTP, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Baca juga: Pengusaha Made Oka Penuhi Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Tersangka
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.