Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Jangan Sampai Setelah Jadi UU, Justru Bolak-balik Judicial Review di MK...

Kompas.com - 04/04/2018, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Rabu (4/4/2018), memimpin rapat terbatas membahas revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Kantor Presiden, Jakarta.

Dalam pidato pembukanya, Presiden menegaskan bahwa revisi UU itu tidak boleh bertolak belakang dengan konstitusi Indonesia, UUD 1945.

"Setiap RUU, termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama," ujar Jokowi.

(Baca juga: Temui Jokowi, Ulama Jabar Kritik Banyak UU Tak Berjalan di Daerah)

 

"Jangan sampai nantinya setelah jadi undang -undang, justru bolak-balik di-judicial review di Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa RUU itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR RI.

Presiden pun meminta para menteri terkait yang akan membahas revisi UU itu bersama DPR RI untuk melihat RUU itu secara visioner.

"Harus melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini," lanjut dia.

Dalam rapat tersebut, sejumlah menteri memaparkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU itu.

(Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..)

 

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan, dalam revisi itu nantinya akan ada pembagian tugas serta peran pada masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"DPR berinisiatif merevisi (UU Nomor 5 Tahun 1990) ini. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya," ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8/2017).

Melalui UU itu, diharapkan tak ada lagi aturan yang bertabrakan. Selain itu, UU ini juga akan menjadi pedoman bagi alih fungsi kawasan, baik kawasan hutan atau laut.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com