JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi 906 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang ada.
"Evaluasi akan berjalan seterusnya. Jadi evaluasi terus ada, periodesasinya macam-macam," kata Lukman usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).
Evaluasi tersebut, kata Lukman, meliputi perizinan dan termasuk laporan keuangan PPIU yang dilakukan secara berkala.
"Ada yang setiap dua tahun terkait dengan perizinan mereka, ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan," kata Lukman.
(Baca juga : Kemenag RI Moratorium Penerbitan Izin Baru Biro Travel Umrah)
Selain evaluasi, menurut Lukman, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala kepada PPIU.
Hal itu untuk mencegah kasus penipuan biro travel umrah seperti yang dilakukan Firts Travel dan Abu Tours.
"Yang ada sekarang yang harus terus kita awasi, secara berkesinambungan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
(Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jemaah Umrah Rp 8,6 Miliar untuk Jalan-jalan ke Eropa)
Lukman juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, PPIU wajib memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftarkan diri enam bulan sebelumnya, selambat-lambatnya enam bulan kemudian.
"Bahkan lebih tegas lagi, tiga bulan sejak yang bersangkutan melunasi biaya umrah. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga bulan, dia harus sudah diberangkatkan ke Tanah Suci," ujar Lukman.
Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah.
(Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, Hingga Perusahaan)
Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.