Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag RI Moratorium Penerbitan Izin Baru Biro Travel Umrah

Kompas.com - 04/04/2018, 12:34 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI melakukan moratorium sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).

"Sekarang ini kebijakan kami adalah melakukan moratorium. Jadi kami hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel (umrah) yang baru, yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU," ujar Lukman.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ketika ditemui usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ketika ditemui usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).
Kemenag RI beralasan, total 906 PPIU yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.

(Baca juga : Komisi III Usulkan Bentuk Pansus Biro Perjalanan Umrah yang Bermasalah)

Kemenag RI juga mengakui, pihaknya belum menentukan moratorium tersebut sampai kapan akan diberlakukan.

"Sampai di mana batas, di mana ada kebutuhan untuk menambah jumlah PPIU," ujar Lukman.

Selama masa moratorium sementara tersebut, Kemenag RI akan melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang ada saat ini.

"Iya, yang ada sekarang yang harus terus kita awasi secara berkesinambungan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

(Baca juga : Meski Izin Telah Dicabut, Abu Tours Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah)

Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah.

Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

(Baca juga : Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Plesir Keliling Eropa)

Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Para terdakwa penipuan umrah First Travel disoraki saat sidang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com