JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI melakukan moratorium sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).
"Sekarang ini kebijakan kami adalah melakukan moratorium. Jadi kami hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel (umrah) yang baru, yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU," ujar Lukman.
(Baca juga : Komisi III Usulkan Bentuk Pansus Biro Perjalanan Umrah yang Bermasalah)
Kemenag RI juga mengakui, pihaknya belum menentukan moratorium tersebut sampai kapan akan diberlakukan.
"Sampai di mana batas, di mana ada kebutuhan untuk menambah jumlah PPIU," ujar Lukman.
Selama masa moratorium sementara tersebut, Kemenag RI akan melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang ada saat ini.
"Iya, yang ada sekarang yang harus terus kita awasi secara berkesinambungan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
(Baca juga : Meski Izin Telah Dicabut, Abu Tours Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah)
Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah.
Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.
(Baca juga : Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Plesir Keliling Eropa)
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.