JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan mengatakan, reforma agraria tidak hanya soal legalisasi aset tanah.
Hal itu dikatakannya dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
"Setelah sertifikat diserahkan, tidak begitu saja masyarakat dilepas. Tapi harus tetap dikawal," kata Ikhsan.
Baca juga : Kementerian ATR/BPN Siapkan Reforma Agraria Peternakan Rakyat
Selain itu, reforma agraria juga mendorong ekonomi desa untuk berkembang melalui penekanan aset dan penataan akses.
"Ditambah akses reform, seperti akses permodalan dan pasar, pendidikan, pemanfaatan lahan secara maksimal," kata Ikhsan.
Oleh karena itu, menurut Ikhsan, dalam skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Dengan demikian, nilai manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca juga : Menilik Reforma Agraria Jokowi yang Dianggap ?Ngibul? dan Palsu
Contohnya, di wilayah transmigrasi.
Ikhsan mengungkapkan, redistribusi aset lahan sejak dulu telah sudah dilakukan, namun pada era pemerintahan Joko Widodo, jumlahnya meningkat sangat drastis.
"Redistribusi lahan sampai tahun 2017 sudah sebesar 33.018 Ha. Pada 2019, diharapkan sudah ada 1,5 juta bidang yang akan dilakukan pelepasan lahan," kata dia.