JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemeriksaan anggota DPR Bambang Wuryanto untuk menggali seputar proses suksesi Amran Hi Mustary sebagai Kepala BPJN Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara.
"Penyidik mendalami terkait peran saksi (Bambang) dan proses suksesi tersangka Amran Hi Mustary sebagai Kepala BPJN Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Bambang hari ini, Selasa, diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, yang merupakan tersangka penerima suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Suap untuk Rudi diduga berasal dari Amran.
(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Bambang Wuryanto Sebut Rudi Erawan sebagai Kawan)
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebelumnya mengaku mengenal Rudi.
"Pak Rudi kawan saya, dia sesama Ketua DPD partai," kata Bambang, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa sore.
Bambang tidak banyak bicara seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memang terlihat menghindari sorotan awak media.
Dia juga tidak menjawab apakah mengenal mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, yang diduga menyuap Rudi.
"Itu kawan saya Pak Rudi, sudahlah, istirahatlah saya adinda, ampun adinda," ujar Bambang sembari terus berjalan ke mobil yang menjemputnya.
(Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan)
Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.