Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampel Urine Ibu dan Anak Balita yang Positif Narkoba Dibawa ke BNN untuk Tes Ulang

Kompas.com - 03/04/2018, 13:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto meminta Polres Kepulauan Meranti mengirimkan sampel urine anak balita berusia 3,8 bulan, R, dan ibunya, Rika (34), ke Jakarta.

Nantinya, sampel tersebut akan dites ulang di laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Urinenya nanti dikirim ke Jakarta. Bawa ke BNN, sudah saya perintahkan," ujar Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Selasa (3/4/2018).

Eko juga meminta sampel urine dikirim ke Mabes Polri. Sebab, terdapat perbedaan hasil tes urine dari rumah sakit dan yang dites Polres Kepulauan Meranti.

Pada tes pertama di rumah sakit, tes urine keduanya positif mengandung narkoba jenis methamphetamine dan amphetamine. Namun, saat diperiksa ulang polres setempat, hasilnya negatif. Oleh karena itu dibawa ke Jakarta dengan peralatan laboratorium yang lebih baik.

"Sehingga nanti kami harapkan ada suatu informasi yang aktual," kata Eko.

(Baca: Tes Ulang, Urine Ibu dan Anak Balita yang Konsumsi Permen Kini Negatif Narkoba)

"Kami belum bisa memastikan, apakah benar permen itu mengandung methamphetamine. Tetapi, yang jelas kami menyerahkan kepada ahlinya," kata Eko.

Sebelumnya, anak balita berusia 3,8 tahun berinisial R dan ibunya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine dan amphetamine setelah memakan sebuah permen.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika.

"Pengakuannya seusai memakan permen," ucap La Ode.

(Baca: Balita dan Ibu Positif Narkoba, Diduga karena Permen dari Warung)

Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018). Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari. Keluarga menduga, hal itu disebabkan permen yang dibelikan kakeknya di warung Abdul Roni (55).

Polisi masih menyelidiki dari mana asal permen tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.

Kompas TV Dua pelaku pengedar sabu dalam kemasan permen ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 3 ons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com