JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto meminta Polres Kepulauan Meranti mengirimkan sampel urine anak balita berusia 3,8 bulan, R, dan ibunya, Rika (34), ke Jakarta.
Nantinya, sampel tersebut akan dites ulang di laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Urinenya nanti dikirim ke Jakarta. Bawa ke BNN, sudah saya perintahkan," ujar Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Selasa (3/4/2018).
Eko juga meminta sampel urine dikirim ke Mabes Polri. Sebab, terdapat perbedaan hasil tes urine dari rumah sakit dan yang dites Polres Kepulauan Meranti.
Pada tes pertama di rumah sakit, tes urine keduanya positif mengandung narkoba jenis methamphetamine dan amphetamine. Namun, saat diperiksa ulang polres setempat, hasilnya negatif. Oleh karena itu dibawa ke Jakarta dengan peralatan laboratorium yang lebih baik.
"Sehingga nanti kami harapkan ada suatu informasi yang aktual," kata Eko.
(Baca: Tes Ulang, Urine Ibu dan Anak Balita yang Konsumsi Permen Kini Negatif Narkoba)
"Kami belum bisa memastikan, apakah benar permen itu mengandung methamphetamine. Tetapi, yang jelas kami menyerahkan kepada ahlinya," kata Eko.
Sebelumnya, anak balita berusia 3,8 tahun berinisial R dan ibunya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine dan amphetamine setelah memakan sebuah permen.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika.
"Pengakuannya seusai memakan permen," ucap La Ode.
(Baca: Balita dan Ibu Positif Narkoba, Diduga karena Permen dari Warung)
Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018). Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari. Keluarga menduga, hal itu disebabkan permen yang dibelikan kakeknya di warung Abdul Roni (55).
Polisi masih menyelidiki dari mana asal permen tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.