JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengucapkan selamat atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK.
Terpilihnya kedua hakim konstitusi sebagai pemimpin MK diharapkan bisa membawa semangat yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : Terakhir Kali Lapor LHKPN 2011, Ini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman
Hal ini disampaikan Febri karena LHKPN Anwar Sanusi belum diperbaharui sejak 2011.
Febri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat negara yang baru dilantik wajib melaporkan LHKPN.
"Sesuai UU 28/1999 maka tentu pejabat negara yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Pileg 2019, KPU Wajibkan Caleg Serahkan LHKPN
KPK juga menyarankan, agar memudahkan, pelaporan LHKPN dapat dilakukan melalui e-LHKPN. Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian, KPK bersedia membantu.