JAKARTA, KOMPAS.com — Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Dia dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh sembilan hakim konsitusi pada Senin (2/4/2018).
Anwar Usman terpilih setelah mendapatkan lima suara dari total sembilan suara hakim konsitusi. Ia unggul satu suara dari Suhartoyo.
Adapun posisi wakil ketua MK yang sebelumnya dijabat Anwar kini menunggu musyawarah hakim.
Sembilan hakim MK sebelumnya menggelar rapat pleno hakim secara tertutup pada pukul 08.30 WIB. Kemudian, mereka sepakat membawa agenda pemilihan ketua MK ke rapat pleno hakim secara terbuka.
Setelah dilakukan voting dalam rapat pleno hakim terbuka, terpilihlah Anwar Usman terpilih sebagai ketua MK periode 2018-2020.
(Baca: Pemilihan Ketua MK Ditentukan Melalui Voting)
Anwar Usman mengantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sementara itu, pelantikan ketua baru MK akan dilangsungkan pada hari yang sama mulai pukul 15.00 WIB di Gedung MK.