JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020 diputuskan secara voting atau melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim mulai pukul 10.10.
Pemilihan tersebut dilakukan setelah pada rapat pleno hakim yang digelar tertutup pukul 08.30, sembilan hakim konsitusi sepakat membawa agenda pemilihan ketua MK periode 2018-2020 ke rapat secara terbuka.
"Rapat pleno hakim dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Seluruh hakim konsitusi, kecuali Arief Hidayat, memiliki hak dipilih dan memilih. Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
(Baca juga: 8 Hakim Konsitusi Berpeluang Jadi Ketua MK Gantikan Arief Hidayat)
Pemilhan ketua baru MK dilakukan lantaran Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah menjadi hakim konsitusi periode 2013-2018, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Pasal 2 Ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
MK dipastikan akan memiliki ketua baru karena Arief Hidayat tidak bisa maju lagi menjadi ketua MK. Arief tidak lagi memiliki hak untuk dipilih lantaran sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017.