JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengakui banyak desakan buruh yang belum dikabulkan oleh pemerintah.
Salah satunya kritik kencang soal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Daripada terus mengkritik dan membuat aksi terhadap pemerintah, ia mengajak buruh-buruh tersebut bergabung menjadi anggota dewan.
"Harapan saya Iqbal (Presiden KSPI) dan kawan-kawan bisa masuk parlemen. Biar bisa ganti undang-undang perburuhan," ujar Ribka dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
(Baca juga: Serikat Buruh Persiapkan Partai Sendiri untuk 2024)
Said Iqbal yang juga hadir dalam diskusi tersebut tertawa.
Ribka juga mendorong aktivis buruh yang masih muda untuk masuk ke legislatif. Sebab, biasanya jiwa-jiwa muda biasanya masih idealis dan berani membuat perubahan.
Sebenarnya sudah ada beberapa anggota dewan yang berlatar belakang buruh namun, tidak ditempatkan di komisi di mana dia bisa memperjuangkan kelompoknya.
"Ada yang buruh tidak masuk di perburuhan. Mereka senengnya di komisi VII, pertambangan," kata Ribka.
(Baca juga: Konfederasi KASBI Anggap Buruh hanya Dijadikan Alat untuk Merebut Kekuasaan)
Ribka mengatakan, sedianya penempatan buruh di parlemen sesuai dengan latar belakangnya. Dengan demikian, kepentingan buruh bisa terwakilkan. Jika tidak, maka kebijakannya akan berbeda.
"Komisi ketenagakerjaan bagaimana perjuangkan buruh kalau yang di dalamnya pengusaha semua. Makanya masuk lah buruh," kata dia.