Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Terus Mengkritik, Lebih Baik Buruh Gabung ke Parlemen

Kompas.com - 31/03/2018, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengakui banyak desakan buruh yang belum dikabulkan oleh pemerintah.

Salah satunya kritik kencang soal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Daripada terus mengkritik dan membuat aksi terhadap pemerintah, ia mengajak buruh-buruh tersebut bergabung menjadi anggota dewan.

"Harapan saya Iqbal (Presiden KSPI) dan kawan-kawan bisa masuk parlemen. Biar bisa ganti undang-undang perburuhan," ujar Ribka dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: Serikat Buruh Persiapkan Partai Sendiri untuk 2024)

Said Iqbal yang juga hadir dalam diskusi tersebut tertawa.

Ribka juga mendorong aktivis buruh yang masih muda untuk masuk ke legislatif. Sebab, biasanya jiwa-jiwa muda biasanya masih idealis dan berani membuat perubahan.

Sebenarnya sudah ada beberapa anggota dewan yang berlatar belakang buruh namun, tidak ditempatkan di komisi di mana dia bisa memperjuangkan kelompoknya.

"Ada yang buruh tidak masuk di perburuhan. Mereka senengnya di komisi VII, pertambangan," kata Ribka.

(Baca juga: Konfederasi KASBI Anggap Buruh hanya Dijadikan Alat untuk Merebut Kekuasaan)

 

Ribka mengatakan, sedianya penempatan buruh di parlemen sesuai dengan latar belakangnya. Dengan demikian, kepentingan buruh bisa terwakilkan. Jika tidak, maka kebijakannya akan berbeda.

"Komisi ketenagakerjaan bagaimana perjuangkan buruh kalau yang di dalamnya pengusaha semua. Makanya masuk lah buruh," kata dia.

Kompas TV Emil Dardak mengunjungi pabrik cerutu di Jember, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com