JAKARTA, KOMAS.com - Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa lembaganya sedang menyusun formulasi agar daerah di Papua yang mempraktekan sistem noken dalam pemilu bisa tetap memenuhi tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.
"Nah, ini sedang kita cari formulasinya," kata Ilham, saat ditemui di acara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah "Big Man". Sistem ini salah satunya rentan terhadap praktik kecurangan.
(Baca juga: Perludem: Daerah di Papua yang Beralih ke Sistem Noken karena Ada Pendidikan Politik)
Dia mengatakan, masyarakat Papua sendiri ada yang mengakui bahwa sistem noken, yang sudah mengalami proses legalisasi lewat putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 sebagai budaya asli Papua, justru digunakan tidak dengan semestinya.
Misalnya, terkait intevensi dari kepala suku hingga berkolaborasi dengan calon tertentu. Kemudian dalam beberapa kasus, aspek kerahasiaan dalam memilih juga belum terjamin.
Sebab, ada kejadian di mana noken yang jadi pengganti tempat suara, justru digantungkan di leher saksi pasangan calon.
"Jadi dia milih, saksi siapa kamu, ya sudah saya milih. Kan ketahuan dia milih siapa. Nah, akses kerahasiannya itu, jadi dalam kategori pemilu yang demokratis, ini persoalan," ujar Ilham.
Pihaknya akan melakukan upaya yakni memberikan perhatian tinggi terhadap penyelenggaraan Pilkada Papua 2018, dengan supervisi dan monitoring setiap tahapan secara ketat. Termasuk memperketat sistem noken dalam pemungutan dan peritungan suara di TPS.
(Baca juga: Perludem: Mekanisme Penggunaan Noken Tak Boleh Mengesampingkan Administrasi Kepemiluan)
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini sebelumnya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar daerah di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu, tetap harus melalui tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.
Titi menyatakan ada 13 daerah Kabupaten dan Kota di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu.
"Mekanisme penggunaan noken tidak boleh mengesampingkan administrasi kepemiluan, karena pemilu itu harus teradministrasi," kata Titi, di acara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Misalnya, formulir C1 di tempat pemungutan suara di daerah yang menerapkan sistem noken tersebut harus tetap diisi.
"Bagi daerah yang menerapkan noken harus ada pengadministrasian sehingga kita bisa memastikan akuntabilutas, dan mekanisme pembuktian dalam hal ada gugatan atau masalah hukum," ujar Titi.