Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tepis Anggapan 414 Perwira Polisi "Nganggur"

Kompas.com - 29/03/2018, 15:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto membantah sebutan 414 perwira Polri menganggur alias tidak mendapatkan job desk.

Ia mengatakan, yang terjadi adalah anggota tersebut tidak bekerja secara struktural, melainkan menduduki jabatan fungsional.

Jabatan tersebut meliputi analis kebijakan, penyidik, hingga analis utama yang posisinya tidak tercantum dalam struktur Polri.

"Kalau dikatakan menganggur, sebenernya enggak. Sebetulnya kami masih kekurangan," ujar Arief saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mengatasi banyaknya polisi yang tak masuk dalam jabatan struktural, maka Polri memperluas jabatan fungsional.

Tak hanya di Polri, anggota juga disebar ke sejumlah instansi seperti KPK, BNN, BIN, dan sejumlah kementerian.

Ada pula yang dijadikan asisten komisioner Kompolnas sebagai staf ahli.

"Mereka kerja setengah mati juga, tidak nganggur. Kami kasih honor juga," kata Arief.

Banyaknya perwira non-struktural karena beberapa hal. Ada perwira yang baru menyelesaikan sekolah staf dan pimpinan Polri (Sespim) dijadikan analis kebijakan madya, ada pula yang dikembalikan instansi lain karena selesai masa tugasnya.

Arief mengatakan, ada juga perwira yang tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit.

Saat ini, Polri tengah mengajukan perluasan jabatan fungsional Polri.

Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujuinya. Saat ini, prosesnya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk tunjangan kinerja.

Peran pejabat fungsional, kata Arief, juga tak bisa dianggap remeh.

Tanpa anggota pada jabatan fungsional, pejabat struktural tidak bisa maksimal menuntaskan kerjanya.

"Jabatan fungsional kalau bagus nanti naik pangkat terus," kata dia.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com