Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dinilai Berpotensi Rugikan Negara

Kompas.com - 29/03/2018, 13:42 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada alasan perlunya dibuka ruang partai politik untuk mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka.

Menurut dia, jika calon kepala daerah berstatus tersangka itu terpilih, kemudian dilantik sebagai kepala daerah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Masifitas pentersangkaan Cakada (calon kepala daerah) kan jika ditelisik lebih jauh berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang besar," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Karena tersangka tetap dilantik berkonsekuensi kepada pembayaran gaji dan hak-hak serta fasilitas kepala daerah yang akan menghabiskan APBD," lanjut dia.

Baca juga : KPK Bisa Lebih Leluasa Tetapkan Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka, Jika...

Terkait aturannya, kata Abdul, ada dua opsi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Jika soal waktu, maka aturan itu cukup PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, kata dia, aturan ini tidak permanen karena bisa diganti oleh KPU.

Jika ingin lebih permanen, menurut Abdul Fickar, Perppu adalah pilihan yang tepat karena akan disahkan DPR menjadi undang-undang.

Soal kegentingan, Abdul Fickar menilai, bisa saja pemerintah menerbitkan Perppu. Penetapan tersangka peserta pilkada bukan hal biasa, tetapi karena masif sehingga bisa dianggap genting.

Baca juga : Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada

Seperti diketahui, wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka muncul atas saran KPK.

Penyataan itu muncul setelah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Pernyataan Wiranto itu juga respons atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan segera menetapkan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Pemerintah mengusulkan agar saran KPK membuka peluang partai politik mengganti peserta pilkada berstatus tersangka itu diakomodasi dalam PKPU.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com