Pasal lain di RKUHP yang bermasalah yakni pelarangan demontrasi alat kontrasepsi. Afif mengatakan, larangan ini merupakan bentuk kemunduran karena pelarangan demontrasi alat konstrasepsi sudah dicabut.
Selain itu, pelarangan ini seakan menempatkan penekanan epidemi HIV yang menjadi tujuan Kementerian Kesehatan tidak diperhatikan. Bahkan, di luar negeri, Indonesia aktif mempromosikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang di dalamnya termaktub program penanggulangan HIV.
"Maka mengkriminalisasi demonstrasi kondom jelas tidak selaras dengan program Kementerian Kesehatan dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Afif.
Terkait pasal-pasal kesusilaan, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak perluasan delik zina dan hubungan seksual di luar nikah. Artinya, tidak ada legitimasi hukum untuk memasukan kembali delik-delik tersebut ke dalam RKUHP.
Baca juga : Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?
Dirumuskannya delik-delik ini dapat mengkriminalisasi banyak pihak. Termasuk orang-orang yang berada di dalam perkawinan yang tidak dicatat karena dianggap zina.
Padahal, persoalan administrasi perkawinan masih banyak ditemukan, terutama di masyarakat adat. Afif mengatakan, melarang hubungan seksual di luar pernikahan juga merupakan bentuk overkriminalisasi.
"Hal ini amat mengkhawatirkan karena infrastruktur peradilan nampak tidak siap untuk menghentikan masifnya persekusi, stigma dan diskriminasi," kata Afif.
"Potensi buruk ini harusnya bisa diantisipasi oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi main hakim sendiri di tengah masyarakat," lanjut dia.
Dengan adanya kritik tersebut, LBH Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik RKUHP dari Parlemen untuk dibahas lebih mendalam. Afif mengatakan, hukum pidana sedianya dibangun untuk melindungi publik. Namun, menurut Afif, rancangan yang beredar saat ini justru sebaliknya. RKUHP cenderung mengancam demokrasi, privasi, juga kesehatan publik.
"Presiden Joko Widodo punya wewenang yang cukup untuk melakukan ini. Presiden sudah sepatutnya jadi pahlawan rakyat dan kali ini Presiden Joko Widodo punya panggung yang tepat untuk jadi pahlawan: *#TarikRKUHPNgawur," kata Afif.