JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaporan Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak sudah memasuki batas akhir. Lantas sudah berapa banyak wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajaknya?
Ditemui di Kantor Wakil Presiden, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, 8,7 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT pajaknya hingga Rabu (28/3/2018) pagi.
"(Jumlah itu) meningkat 13 persen dari SPT tahun lalu," ujar Robert Pakpahan kepada wartawan.
Melihat data itu, Robert menilai bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT pajaknya sudah kian meningkat dari tahun ke tahun. Kepatuhannya, tutur dia, sampai 80 persen.
"Sebanyak 80 persen ini keseluruhan perorangan dan PPh (pajak penghasilan) badan," kata dia.
(Baca juga: Dirjen Pajak Ingatkan Pelaporan SPT Pribadi Terakhir 31 Maret)
Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, wajib pajak yang wajib melaporkan SPT pajak mencapai 18 juta wajib pajak. Artinya, masih ada sekitar 9,4 juta WP orang pribadi yang masih dapat melaporkan SPT mereka hingga tiga hari ke depan.
Meski begitu, Ditjen Pajak menargetkan 80 persen wajib pajak akan melaporkan SPT pajak tahun ini.
Adapun pada tahun lalu, wajib pajak yang melaporkan SPT pajak hanya mencapai 73 persen. Tahun ini targetnya naik menjadi 80 persen.
(Baca juga: Wapres JK: Segera Laporkan SPT Pajak)
Hari ini, Ditjen Pajak memantau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak (WP) Orang Pribadi yang berdatangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini terjadi beberapa hari belakangan, menjelang tenggat masa pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018.