Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hakim Konsitusi Berpeluang Jadi Ketua MK Gantikan Arief Hidayat

Kompas.com - 28/03/2018, 16:02 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan hakim konstitusi berpeluang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui usai jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dari delapan hakim konstitusi itu, tak termasuk Arief Hidayat.

"Iya, semua hakim MK. Karena ketua kan dipilih oleh, dan, dari hakim MK sendiri," kata Fajar.

Baca juga : Bertemu Jokowi, Ketua MK Bicara Kesiapan Tangani Sengketa Pilkada

Hakim konstitusi yang berpeluang terpilih menjadi ketua yakni, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan MK, Arief  tidak punya hak untuk dipilih kembali karena sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK.

Fajar mengatakan, jika nantinya yang terpilih adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan wakil ketua.

Sebelumnya, MK menyatakan akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat, pada Senin (2/4/2018) pekan depan. Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Akan Pilih Ketua Baru Gantikan Arief Hidayat

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu siang.

Pemilihan Ketua MK yang baru ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir setelah dia dilantik kembali oleh Presiden Jokowi, Selasa (27/3/2018) kemarin.

Baca juga : MK Akan Gelar Pemilihan Ketua, Arief Hidayat Tak Bisa Dipilih Lagi

Menurut ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, diatur bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatan ketua atau wakil ketua.

MK telah menggelar rapat pleno hakim pada Rabu pagi, yang diikuti 9 hakim konsititusi termasuk Arief. Rapat itu menghasilkan tiga poin, salah satunya menyepakati untuk segera memilih Ketua MK yang baru.

Kompas TV Desakan mundur terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat juga disuarakan para akademisi hukum di Yogyakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com