Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Quadra Juga Didakwa Perkaya Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 28/03/2018, 15:20 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, Anang menemui Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Anang menyampaikan keinginan untuk mengikuti proyek e-KTP.

(Baca juga: Dalam Rekaman, Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan E-KTP "Dipadamkan")

Menurut jaksa, saat itu Anang diberitahu bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Beberapa pengusaha yang menjadi anggota konsorsium memberitahu bahwa jika Anang ingin mendapatkan pekerjaan, maka Anang harus bersedia memberikan commitment fee untuk para pejabat.

"Commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri," kata jaksa.

Setelah diberi tahu soal itu, Anang menyatakan siap untuk memenuhi permintaan itu. Anang mengatakan, "Saya ikut aturan mainnya".

Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

(Baca juga: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)

Pembagian fee

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Anang dan para pengusaha lain juga melakukan pertemuan guna membahas pembagian tugas pemenuhan commitment fee untuk pihak-pihak tertentu. Adapun, PT Quadra bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Dalam kesepakatan, menurut Jaksa, Anang bertugas membayarkan fee sebesar Rp 70 miliar kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui orang yang ditunjuk Setya Novanto, yakni Made Oka Masagung.

(Baca juga: Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)

Selain itu, penyerahan uang juga dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut jaksa, total yang diterima Novanto sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com