JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ingin penguatan implementasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia bisa menjamin dan meningkatkan kesejahteraan bagi para veteran Indonesia, terutama menyangkut penghargaan hingga tunjangan.
"Bagaimana pelaksanaannya didiskusikan hari ini. Kita mengaktualkan undang-undang yang ada. Hak veteran, penghargaan, uang tunjangan segala macem hari ini disampaikan. Itu perhatian pemerintah terhadap veteran," kata Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga: Anies-Sandi Akan Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Veteran)
Ryamizard juga mengungkapkan, proses pembahasan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 telah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengakui bahwa pelaksanaan pasal 4 dalam peraturan tersebut terkait hak-hak tertentu bagi veteran belum seutuhnya direalisasikan oleh pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, ia berharap segala aspirasi yang disampaikan oleh veteran bisa diperjuangkan melalui perubahan aturan ini.
"Kita berharap proses perubahan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan lancar. Kementerian Pertahanan terus berupaya untuk meningkatkan pembinaan keveteranan termasuk upaya-upaya peningkatan kesejahteraannya," ujar dia.
(Baca juga: Menteri BUMN Tinjau Rumah Veteran yang Direnovasi)
Selain itu, Kemenhan juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan para veteran.
"Pokoknya hari ini dituntaskan semuanya, ini kan didiskusikan antara Perhubungan, Kemenkumham dibicarakan. Veteran juga ditanyakan apa yang dimau," ungkapnya.
Nantinya berbagai hasil diskusi yang didapatkan dari instansi terkait dan veteran akan diteruskan Ryamizard ke Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, pemerintah ingin terus memastikan agar para veteran Indonesia bisa memperoleh kehidupan sekaligus penghargaan yang lebih baik.