DEPOK, KOMPAS.com — Muhammad Ismail, Manajer Pengelola Apartemen Puri Park View, Meruya, Jakarta Barat, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan serta pencucian uang First Travel.
Ia dikonfirmasi soal pembelian satu unit apartemen di lantai 8 di sana. Ismail mengakui bahwa pada 15 Oktober 2015 ada pembelian apartemen atas nama Esty Agustin.
"Tahu tidak apa hubungannya dengan terdakwa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
"Saya tidak tahu," jawab Ismail.
(Baca juga: Jaksa Agung Usul agar Jemaah Dilibatkan dalam Pembagian Aset First Travel)
Ismail juga tidak mengenal Esty dan tidak pernah bertemu secara langsung. Meski begitu, sepengetahuan dia, Esty tinggal sendirian.
Sebagaimana penghuni lain, beberapa tamu juga datang ke apartemennya. Namun, kata dia, biasanya tamu yang langsung dibawa penghuni tidak perlu lapor ke lobi.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto Esty kepada Ismail. Pria tersebut mengaku tak pernah melihat perempuan dalam foto itu.
Jaksa kemudian bertanya apakah pernah melihat Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki di apartemen tersebut.
"Tidak pernah," kata Ismail.
(Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Sidang First Travel Terkait Barang Bukti)
Ismail mengatakan, dirinya menyaksikan langsung saat penyidik Bareskrim Polri menggeledah apartemen Esty. Ia melihat polisi membawa beberapa barang dan furnitur di kamar itu.
Jaksa kembali memastikan apakah Ismail pernah melihat Kiki sebelumnya.
"Saya pertama kali lihat di sini (ruang sidang)," kata Ismail.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Esty memiliki kedekatan dengan Kiki. Di media sosialnya, Esty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa First Travel membeli satu unit apartemen di Puri Park View senilai Rp 450 juta. Uang tersebut diduga merupakan uang calon jemaah yang telah membayar lunas, tetapi belum diberangkatkan.