JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menyetujui dua dari empat nama calon anggota hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA).
Dua calon itu adalah Sugeng Santoso dan Junaedi. Keduanya dinyatakan lolos setelah menjalani uji kepatutan dan dan kelayakan di DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
"Kita setujui Junaedi dan Saudara Sugeng Santoso untuk kita pilih sebagai hakim ad hoc hubungan industrial," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, saat memimpin rapat.
Baca juga : MK Tetapkan Hakim Ad Hoc Bisa Kembali Dipilih Tiap 5 Tahun, tetapi..
Atas keputusan ini, tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Seluruh fraksi menyetujui pemilihan Sugeng Santoso yang berasal dari unsur APINDO dan Junaedi dari unsur serikat pekerja sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.
Unsur pemilihan hakim dari kedua unsur itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 69/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Perpanjangan Masa Jabatan Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada MA.
Meski demikian, kata Desmond, jumlah hakim ad hoc hubungan industrial di MA harus berjumlah delapan orang.
Oleh karena itu, Desmond meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengusulkan enam nama calon lain untuk menjalani kelayakan dan kepatutan.
"Untuk itu tentunya Komisi III akan berdialog dengan KY untuk membicarakan secepatnya melakukan fit and proper test lagi," kata Desmond.
Baca juga : KY Usulkan Dua Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA kepada DPR
Sebelumnya, KY telah mengusulkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Keempat calon tersebut adalah Sugeng Santoso dan Erwin dari unsur APINDO, serta Junaedi dan Yoesoef Moesthafa dari unsur serikat pekerja.
KY menjamin para calon yang diusulkan ini merupakan calon terbaik yang memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dan berintegritas.
Pada tahun 2016, KY juga telah mengusulkan dua orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA ke DPR, tetapi DPR menolak usulan tersebut.
Hal itu sempat mengakibatkan terjadinya kekosongan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA pada April 2017 lalu.