JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti terobosan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan yang ingin menyelesaikan peristiwa tewasnya bayi bernama Calista di luar pengadilan.
LPAI, kata Reza, menafsirkan terobosan itu merupakan wajah modern yang ingin ditampilkan Polri dewasa ini. Namun, ada prinsip dalam penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan Polri dalam situasi apa pun.
"Langkah hukum atas Sinta, ibu kandung Calista, sepatutnya dapat memunculkan dua ragam efek jera," ujar Reza kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Adapun dua efek jera itu, menurut Reza, adalah efek jera langsung dan tidak langsung. Efek langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun efek jera tidak langsung, tepatnya disebut efek tangkal, dimaksudkan supaya masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.
"Dalam konteks ini, LPAI sanksi bahwa penanganan di luar jalur pengadilan atas Sinta ini dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal tersebut," kata Reza.
(Baca juga: Nasib Pilu Bayi Calista, 2 Bulan Dianiaya Ibu Kandung hingga Babak Belur)
LPAI khawatir, kesulitan ekonomi sebagai alasan Polri menyelesaikan kasus Calista di luar pengadilan berisiko disalahartikan masyarakat.
Reza tidak ingin "dispensasi hukum" dapat berlaku bagi masyarakat kelas tertentu atau seseorang dalam keadaan tertentu.
Padahal, LPAI berpendapat bahwa kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi kandungnya merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri.
"Artinya, vonis hakim itu merupakan wujud tuntasnya suatu proses hukum, juga mencerminkan terpenuhinya nilai keadilan yang diidamkan masyarakat dan bayi Calista sendiri. Spesifik atas bayi Calista, vonis bersalah yang hakim jatuhkan mencerminkan pengembaliaan harkat kemuliaan diri bayi malang itu," kata Reza.
(Baca juga: Calista, Bayi Mungil Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya)
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah berunding untuk melakukan penyelesaian hukum terhadap Sinta (27), tersangka penganiayaan putri kandungnya, di luar pengadilan.
Hendy menyebut, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menyelidiki latar belakang Sinta bisa sampai menganiaya putri kandungnya, Calista.
"Banyak hal yang di luar prediksi, yang menjadikan Bu Sinta berbuat seperti itu. Baik dari faktor pernikahannya sendiri, kelahiran dari Calista, dan ekonomi," ujar Hendy, Minggu (25/3/2018).
Oleh karena itu sebut dia, pihaknya tengah berembuk dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, dan Pemkab Karawang untuk menyelesaikan kasus Sinta di luar pengadilan.
Menurut dia, penyelesaian secara hukum menjadi pilihan terakhir.
"Kami mencoba melakukan pendekatan lain terhadap ibu Sinta. Kita coba membantu dari sisi sisi lain sehingga ini menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat," kata dia.
Hendy juga meminta masyarakat tidak melabeli Sinta sebagai penganiaya. Hal ini sebagai dukungan kepada Sinta yang sudah kehilangan bayinya.
"Alangkah baiknya kita sebagai manusia, tidak menjerumuskan kembali ke proses hukum, yang tentunya akan berjalan dengan larut sampai dengan proses persidangan," ucap dia.