JAKARTA, KOMPAS.com - Data Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihak legislatif atau anggota parlemen merupakan pihak yang paling banyak belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data KPK per Desember 2017 itu, sebanyak 9.765 atau 69,04 persen anggota legislatif (DPD, DPR, DPRD, MPR) belum pernah melaporkan LHKPN, dari total 14.144 anggota legislatif yang wajib lapor LHKPN.
"Total (legislatif) yang sudah lapor 4.379 atau 30,96 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (26/3/2018).
Anggota DPRD banyak tak lapor
Dari data yang diberikan Febri Diansyah, tingkat kepatuhan legislatif di tingkat nasional sudah terbilang baik. Kepatuhan anggota DPR, DPD, dan MPR sudah di atas 90 persen
Rinciannya, untuk instansi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari 131 orang yang wajib lapor, yang sudah melapor yakni 118 orang atau 90,08 persen. Sementara yang belum pernah melapor LHKPN ada 13 orang atau 9,92 persen.
(Baca juga: Menurut Ahli, LHKPN Bisa Jadi Indikator Dugaan Gratifikasi)
Untuk instansi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari 552 orang yang wajib lapor, sudah 532 atau 96,38 persen yang melaporkan LHKPN.
"Instansi DPR, belum pernah melapor LHKPN 20 (orang) atau 3,62 persen," ujar Febri.
Sementara untuk instansi legislatif Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dari empat orang yang wajib lapor, seluruhnya sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Namun, tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN masih rendah di tingkat daerah atau anggota DPRD.
Dari 13.457 anggota DPRD yang wajib lapor, baru 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan LHKPN. Sisanya 9.732 orang atau sebanyak 72.32 persen belum pernah melaporkan LHKPN.
(Baca juga: Kepatuhan Anggota DPRD dalam Laporkan LHKPN Masih Rendah)
LHKPN eksekutif dan yudikatif
Febri melanjutkan, untuk pihak eksekutif, dari 252.446 yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 198.639 atau 78,69 persen sudah melapor. Masih 53.807 atau 21,31 persen yang belum pernah lapor LHKPN.
Sementara pihak yudikatif, dari 19.721 orang yang wajib lapor LHKPN, sudah 18.670 atau 94,67 persen yang melapor. Sisanya 1.051 atau 5,33 persen belum pernah lapor LHKPN.
Terakhir, dari pihak BUMN dan BUMD, dari 29.250 wajib lapor LHKPN, sudah 24.127 atau 82,49 persen yang melaporkan LHKPN-nya. Sisanya 5.123 atau 17,51 persen belum pernah lapor LHKPN.
Sehingga jika dijumlah, dari keseluruhan eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN/BUMD, dari 315.561 yang wajib lapor LHKPN, sudah 245.815 atau 77,90 persen yang lapor LHKPN. Masih ada 69.746 atau 22,10 persen yang belum lapor LHKPN.