Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo: Wacana Parpol Baru Dilarang Kampanyekan Capres Timbulkan Diskriminasi

Kompas.com - 23/03/2018, 16:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo M Sopiyan melihat wacana larangan partai politik baru dalam mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 akan menimbulkan diskriminasi terhadap partai baru.

Padahal, dalam konteks demokrasi, semakin banyak pihak yang berpartisipasi dalam kompetisi pemilihan, justru akan meningkatkan kualitas demokrasi.

"Kalau kami dibedakan partai lama dan partai baru, ya susah. Definisinya sekarang adalah parpol peserta pemilu 2019. Jadi, berikanlah ruang itu, kita berkompetisi di situ meraih kepercayaan rakyat," kata Sopiyan di Komite Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

(Baca juga: KPU Belum Bahas Aturan soal Parpol Baru Kampanyekan Calon Presiden)

Wacana tersebut juga dianggap menyempitkan ruang berdemokrasi dalam Pemilu 2019 nanti. Sebab, menurutnya, parpol berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilu.

"Saya yakin kemarin karena uji publik saya lihat tidak ada redaksi itu, itu hanya tafsir Hasyim (Hasyim Asyari, Komisioner KPU). Dan kemudian mengemuka di publik. Kami punya ruang dan tugas untuk pendidikan politik ke publik," 

Meskipun demikian, kata dia, Perindo menghormati pasal 222 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan pencalonan partai dilakukan oleh partai yang telah memiliki kursi di DPR.

Di sisi lain, Perindo ingin tetap memiliki hak untuk memberikan dukungannya kepada pasangan calon yang telah ditentukan nantinya. Sopiyan mengungkapkan, tak seharusnya wacana tersebut digulirkan ketika peraturan resmi soal kampanye Pilpres 2019 belum dirumuskan.

(Baca juga: Berkarya Nilai jika Parpol Baru Dilarang Kampanye Capres Picu Ketidakadilan)

"Kalau mendukung itu tidak boleh, Itu adalah wacana yang digulirkan saja, dan memunculkan kegaduhan. Saya kira sudahlah jangan partai baru diusik dengan wacana-wacana," ungkapnya.

Sofyan berharap KPU sebagai penyelanggara pemilu harus menyusun aturan yang berimbang demi melancarkan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas, jujur dan adil.

"Ya tentu kita dari partai baru juga harus mengikuti aturannya secara fair," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta Pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.

(Baca juga: Abai Soal Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan)

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan rencana KPU yang melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu mengumukan hasil pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com