Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergunu Usulkan Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru

Kompas.com - 20/03/2018, 22:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Selasa (20/3/2018), menerima Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Pergunu mengusulkan pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru. Menurut penggurus Pergunu, komisi itu menjadi wadah profesi guru yang dapat memberikan perlindungan hukum atau pengawasan pelaksanaan peraturan.

Moeldoko pun mendukung usulan tersebut.

"Saya mendukung usulan itu," kata Moeldoko.

Baca juga : Jusuf Kalla: Dulu Murid Takut Sama Guru, Sekarang Murid Marahi Guru

Menurut mantan Panglima TNI itu, guru adalah instrumen utama dalam pembangunan karakter dan daya saing anak.

"Guru bukan hanya sekedar pendidik, tetapi juga sebagai panutan. Orang seenaknya menghujat pemimpinnya, menyebar hoaks dan yang paling bisa menghadapi ini adalah para gurunya," lanjut Moeldoko.

Apalagi, beberapa waktu terakhir, ramai pemberitaan terkait kurangnya rasa hormat siswa-siswi atau orangtua murid kepada guru. Komisi Perlindungan Guru pun tentu dapat menjadi garda terdepan di dalam penanganan kasus serupa.

Baca juga : Kebesaran Hati Seorang Guru yang Dihajar Muridnya dengan Kursi

Oleh sebab itu, Moeldoko berkomitmen untuk mendorong usulan Pergunu itu ke pihak terkait.

Selain mengenai Komisi Perlindungan Guru, Pergunu juga menyampaikan rencana Rapat Kerja Nasional II yang dilaksanakan di Asrama Haji Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 5 hingga 6 Mei 2018 mendatang. Pergunu mengundang Presiden Joko Widodo untuk membuka Rakernas tersebut.

Tema yang diangkat dalam Rakernas itu adalah "Guru Aswaja Wujudkan Cita-cita Kemerdekaan Indonesia dan Islam Rahmatan lil Alamin." Rencananya, Rakernas mendatangkan 3.370 pengurus anak cabang dari 34 provinsi di Indonesia.

Kompas TV Pelajar SMA pemukul guru hingga tewas di Sampang, Jawa Timur akhirnya divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com