JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Adiguna Sutowo mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3/2018).
Sedianya, Adiguna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Adiguna Sutowo merupakan pebisnis yang memiliki banyak perusahaan sebagai kelanjutan dari usaha yang pernah dibangun Keluarga Sutowo pada era Orde Baru. Di bidang media, Adiguna pada tahun 1992 bersama Soetikno Soedardjo dan Onky Soemarno mendirikan Hard Rock Cafe.
Perusahaan patungan ini lantas melahirkan grup usaha yang dikenal sebagai MRA Group yang memiliki berbagai unit usaha.
(Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Garuda, KPK Panggil Adiguna Sutowo)
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
(Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Emirsyah Satar hingga Proses Pemeliharaan Pesawat)