JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Malang Mochamad Anton, Selasa (20/3/2018). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Malang.
Menurut Febri, hingga saat ini penyidik masih berada di rumah Wali Kota dan melakukan penggeledahan. Belum diketahui barang-barang apa saja yang disita dari tindakan penindakan tersebut.
"Saat ini, tim masih di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
(Baca juga: KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana)
KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. KPK sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan, yang mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.
(Baca juga: Periksa 15 Saksi, KPK Dalami 6 Tersangka Baru Suap P-APBD Kota Malang)
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.