Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Merujuk UU, Tak Ada Dasar Golkar Gantikan Mahyudin dengan Titiek Soeharto

Kompas.com - 20/03/2018, 09:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tak ada dasar hukum yang kuat bagi Partai Golkar untuk mengusulkan pergantian Mahyudin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar sebelumnya menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Lucius menjelaskan, Pasal 17 UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Labib Zamani Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua syarat terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Baca juga: Roem Kono: Ada Tempat Lain untuk Mahyudin

"Dengan melihat pasal-pasal di atas, saya tak melihat adanya alasan kuat yang membenarkan penggantian wakil ketua MPR dari Fraksi Golkar," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Lucius mengatakan, proses pemilihan pimpinan MPR memang diusulkan oleh Fraksi dan Kelompok Anggota (DPD) dalam bentuk paket yang selanjutnya diserahkan ke paripurna untuk dilakukan pemilihan.

Proses ini berlangsung pada awal periode bakti MPR.

Akan tetapi, hak fraksi untuk mengusulkan wakil pimpinan MPR tersebut tidak berarti bahwa fraksi juga bebas melakukan penggantian, sebagaimana biasa terjadi pada rotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

Baca juga: Golkar Harap Mahyudin Selesaikan Polemik Wakil Ketua MPR Baik-baik

Menurut Lucius, tak ada klausul yang memberikan kebebasan kepada fraksi untuk memberhentikan pimpinan MPR kecuali memenuh tiga persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 17 UU MD3.

"Sementara Mahyudin kan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, dia juga tidak sedang mengundurkan diri dari anggota DPR. Lalu apa dasarnya dia digantikan oleh Titiek Soeharto?," kata Lucius.

Di sisi lain, lanjut Lucius, berdasarkan Pasal 24 Tata Tertib MPR disebutkan masa jabatan Pimpinan MPR sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR.

Baca juga: Mahyudin: Seharusnya Golkar Fokus Pemenangan Pemilu, Bukan Memecah Internal Partai

Artinya, ketika seorang pimpinan sudah dilantik, maka jabatan itu akan berlangsung selama satu periode keanggotaan, kecuali jika syarat pemberhentian sebagaimana yang diatur UU MD3 terpenuhi.

Dengan demikian, fraksi tak bisa bebas melakukan penggantian seperti merotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

"Pimpinan MPR merupakan hasil pilihan seluruh anggota MPR melalui mekanisme paket calon yang bersifat tetap. Mereka yang sudah dipilih oleh mayoritas, tidak bisa begitu saja diganti oleh Fraksi jika tak ada alasan yang memenuhi syarat pemberhentian pimpinan sebagaimana disebutkan dalam UU MD3 maupun Tatib MPR," ujar Lucius.

Kompas TV Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menemui Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com