JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tak dapat ikut campur dengan hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia bernama Zaini Misrin di Arab Saudi.
Menurut dia, proses hukum di suatu negara tak bisa diintervensi negara mana pun.
"Enggak boleh. Polri tidak bisa campuri urusan hukum di sana," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Setyo mengatakan, posisi Indonesia hanya pendampingan hukum yang dilakukan oleh konsulat jenderal Kementerian Luar Negeri. Sementara, peran Polri hanya berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat. Mereka memberi informasi bahwa ada warga negara yang bermasalah.
"Tapi kita tetap menghormati hukum setempat. Kalau orang Arab di sini campuri hukum kita juga tidak boleh," kata Setyo.
(Baca juga: Indonesia Sayangkan Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Tanpa Notifikasi)
Setyo mengatakan, Polri hanya dapat mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di luat negeri. Oleh karena itu ia menilai perlunya edukasi dan literasi bagi WNI yanh akan ke luar negeri.
Edukasi tersebut dilakukan oleh Kemenlu atau BNP2TKI.
"Kalau Polri sendiri kami fokus di sana capacity building. Dan kalau ada permasalahan di sana tetap kita hormati," kata Setyo.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Terkait eksekusi itu, pihak Kementerian Luar Negeri telah menemui keluarga Zaini Misran yang berada di Bangkalan.