JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait eksekusi mati terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).
Menurut Roy, Kementerian Luar Negeri harus menjelaskan kronologi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin sejak vonis dijatuhkan hingga proses eksekusi.
"Jadi, kami menuntut, mendesak Kementerian Luar Negeri untuk bisa, paling tidak bertanggung jawab menceritakan kepada kami semua, kepada masyarakat, apa yang sebenarnya terjadi. Prosesnya dari vonis ke eksekusi kenapa tidak pernah terdengar tiba-tiba sekarang (eksekusi)," ujar Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Roy menuturkan bahwa pemerintah harus menjelaskan apakah upaya pendampingan dan pembelaan sudah diberikan terhadap Zaini.
Terkait hal itu, kata Roy, Komisi I akan segera memanggil Kementerian Luar Negeri untuk dimintai penjelasan.
"Kami ingin dengar apa upaya pendampingan dan pembelaan. Jadi menurut saya pada saatnya Komisi I akan memanggil Kemenlu untuk menyampaikan kenapa hal itu bisa terjadi," tuturnya.
(Baca juga: Eksekusi Mati TKI, Indonesia Ditantang Pulangkan Dubes Arab Saudi)
Sementara itu, Roy tidak yakin jika Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu atau mandatory consular notification kepada Pemerintah Indonesia.
Pasalnya, proses hukum kasus Zaini sudah melewati tahap vonis dan telah melalui proses pengadilan yang cukup lama.
"Tidak ada alasan kalau tidak memberitahukan kapan eksekusi. Toh vonisnya kan sudah ada, pasti kasusnya tidak hanya terjadi kemarin, pasti cukup panjang. Tapi sekali lagi memang harus ada penjelasan dari pemerintah selain kepada keluarga korban juga kepada kami," kata Roy.
Adapun, informasi eksekusi mati Zaini Misrin itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.
Pihak Kementerian Luar Negeri juga membenarkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.
Iqbal sendiri sudah berkomunikasi dengan keluarga Zaini Misrin di Bangkalan.
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada tahun 2004. Presiden Jokowi sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.