Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim PN Tangerang

Kompas.com - 19/03/2018, 10:56 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.

Hasanuddin bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika.

"(Hasanuddin) Diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Baca juga: Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap

Selain Hasanuddin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk kasus Hakim Wahyu.

Mereka adalah seorang ibu rumah tangga Momoh dan dua pekerja swasta yakni Reza dan Bahrun Amin. Ketiganya juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus ini.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti  Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.

Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa rencana putusan vonis nantinya yakni menolak gugatan.

Kompas TV Salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Tangerang jadi pusat perhatian setelah ruangan itu disegel KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com