Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Kompas.com - 17/03/2018, 16:52 WIB
Robertus Belarminus,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto mengatakan, 13 narapida kasus korupsi mendapat remisi di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

Mereka termasuk bagian dari 811 napi yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi ini.

"(Untuk) kasus korupsi yang remisi Nyepi 13 orang," kata Ade lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (17/3/2018).

Namun, tidak ada dari ke-13 napi tersebut yang termasuk ke 5 napi yang langsung bebas karena dapat remisi di hari raya umat Hindu ini. "Tidak ada," ujar Ade ketika ditanya soal remisi yang langsung bebas untuk napi.

Remisi yang diberikan kepada setiap narapidana tidak semuanya sama. Pemberian remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung dengan pidana yang sudah dijalani.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi tahun ini salah satunya yakni mantan Kadisdikporabud Kabupaten Jembrana, Bali periode 2009-2010, Anak Agung Gede Putra Yasa.

Baca juga : Layanan IndiHome di Bali Dimatikan Selama Nyepi

Dilansir dari Tribun Bali, Anak Agung Gede Putra Yasa merupakan salah satu pelaku yang tersangkut kasus korupsi dana Bansos di Stikes Jembrana. Dia ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya, sebanyak 811 narapidana beragama Hindu mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Nyepi yang akan diperingati pada 17 Maret 2018.

"Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoek dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/3/2018).

Adapun, narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 1.467 orang.

Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Selain itu, 36 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana.

Baca juga : Kisah Perjuangan Bima di Balik Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Nyepi

Sedangkan, dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com