JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai hak atas kursi pimpinan MPR muncul bertepatan dengan pemberlakukan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sejumlah pihak mempertanyakan penafsiran UU MD3 mengenai hak atas kursi pimpinan MPR, apakah layak diberikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa. Polemik itu terutama tafsir mengenai urutan ke-6 hasil Pemilu 2014.
Menanggapi polemik itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahasa hukum maka penentuan kursi pimpinan seharusnya didasarkan perolehan suara nasional, bukan perolehan kursi di DPR.
"Penentuan itu harusnya berdasarkan apa bunyi ketentuan undang-undang. Kalau bunyi ketentuan undang-undang sudah soal suara, maka tentu basisnya suara, bukan kursi," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
(Baca juga: PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP "Ngaco")
Selain itu, lanjut Feri, penentuan kursi pimpinan berbasis perolehan suara nasional lebih memenuhi asas keadilan. Dalam pemilu, setiap parpol pasti mendapat jumlah perolehan suara yang berbeda.
Sementara, antara satu parpol dengan parpol lain berpotensi memiliki jumlah perolehan kursi parlemen yang sama.
Sebab, perolehan jumlah kursi di parlemen berasal dari total perolehan suara nasional dibagi dengan jumlah pemilih di suatu daerah.
Dengan begitu akan sulit untuk menentukan siapa yang berhak menempati kursi pimpinan MPR jika ada dua atau lebih parpol yang memiliki jumlah kursi yang sama.
"Jadi kalau perolehan kursi kan berbasis bilangan pembagi pemilih. Potensinya walaupun perolehan suara mereka berbeda maka ada kemungkinan dapat kursi sama," tutur Feri.
"Itu sebabnya diatur dalam peraturan itu berdasarkan perolehan suara karena perolehan suara pasti berbeda. Jadi kursi pimpinan adalah haknya partai yang memperoleh suara terbanyak secara nasional," kata dia.
(Baca juga: PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR)
Feri menilai wajar jika terdapat perbedaan tafsir antar-parpol, mengingat penentuan kursi pimpinan MPR maupun DPR bersifat politis.
Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya penentuan kursi pimpinan MPR mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Satu sisi tafsir seperti itu wajar saja karena memang ini perebutan kursi politik. Tetapi tentu yang mau ditegakkan adalah aturan hukum," kata Feri.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa sesuai Pasal 427a Huruf c UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR.
Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.