Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres

Kompas.com - 16/03/2018, 15:54 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Joko Widodo sebagai petahana tidak harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang. Oleh karena itu, selama masa kampanye, Jokowi bisa bekerja seperti biasa sebagai Presiden RI.

"Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak," kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jimly mengatakan, cuti untuk kampanye bisa diambil di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye Jokowi. Di saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara selain yang berkaitan dengan pengamanan.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Siap Berdialog soal Jadi Cawapres Jokowi

Meski demikian, Jimly menyarankan Jokowi tidak perlu terlalu sering menggunakan haknya untuk cuti kampanye. Menurut dia, Presiden bisa bekerja seperti biasa sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti.

"Kalau menurut saya Presiden tidak perlu pakai haknya (untuk cuti kampanye) itu. Kalau dia bekerja dengan baik sebagai Presiden, Senin-Jumat, itu sudah kampanye sendiri," kata Jimly.

Apalagi, lanjut Jimly, masa kampanye pilpres 2019 akan berlangsung cukup panjang. Jika selama masa kampanye itu Presiden cuti, maka dikhawatirkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

Sebab, selama Presiden cuti, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan ke Wakil Presiden. Berbeda dengan kepala daerah, tidak ada pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi presiden.

"Nanti bagaimana negara ini (kalau Presiden cuti terlalu lama)," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Baca juga : Hari Ini Empat Tahun Lalu, Jokowi Deklarasi Capres di Rumah Si Pitung

Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan bahwa cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.

Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.

Kompas TV Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com