JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Joko Widodo sebagai petahana tidak harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang. Oleh karena itu, selama masa kampanye, Jokowi bisa bekerja seperti biasa sebagai Presiden RI.
"Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak," kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Jimly mengatakan, cuti untuk kampanye bisa diambil di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye Jokowi. Di saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara selain yang berkaitan dengan pengamanan.
Baca juga : Mahfud MD: Saya Siap Berdialog soal Jadi Cawapres Jokowi
Meski demikian, Jimly menyarankan Jokowi tidak perlu terlalu sering menggunakan haknya untuk cuti kampanye. Menurut dia, Presiden bisa bekerja seperti biasa sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti.
"Kalau menurut saya Presiden tidak perlu pakai haknya (untuk cuti kampanye) itu. Kalau dia bekerja dengan baik sebagai Presiden, Senin-Jumat, itu sudah kampanye sendiri," kata Jimly.
Apalagi, lanjut Jimly, masa kampanye pilpres 2019 akan berlangsung cukup panjang. Jika selama masa kampanye itu Presiden cuti, maka dikhawatirkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
Sebab, selama Presiden cuti, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan ke Wakil Presiden. Berbeda dengan kepala daerah, tidak ada pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi presiden.
"Nanti bagaimana negara ini (kalau Presiden cuti terlalu lama)," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
Baca juga : Hari Ini Empat Tahun Lalu, Jokowi Deklarasi Capres di Rumah Si Pitung
Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan bahwa cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.
Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.
"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.