Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Wakil Ketua DPR dari PDI-P Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 15/03/2018, 08:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan mulai hari ini Undang-undang MD3 berlaku dengan sendirinya meski tak ditandatangani Presiden Jokowi.

Sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan, undang-undang aktif dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR. Karena itu, kata Bamsoet, sapaannya, pelantikan Wakil Ketua DPR dari PDI-P akan berlangsung Selasa (20/3/2018) pekan depan.

"Undang-undang MD3 hari ini mulai berlaku dan pelantikan wakil ketua DPR dari PDI-P dilaksanakan Selasa pekan depan," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: Pimpinan DPR Tunggu Usulan Calon Wakil Ketua DPR dari PDI-P)

Sementara itu Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah menyatakan hingga saat ini partainya masih menunggu keputusan sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri untuk menentukan sosok yang akan menduduki kursi Pimpinan DPR.

Sebab, kata Basarah, keputusan penunjukan Pimpinan DPR di PDI-P termasuk hal yang strategis sehingga dibutuhkan peran sentral ketua umum. Hal itu sebagaimana keputusan PDI-P mengusung kembali Presiden Jokowi di Pemilu 2019.

Basarah pun digadang-gadang sebagai Pimpinan MPR dari Fraksi PDI-P. Hal itu bahkan dilontarkan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zul, sapaannya, bahkan telah meminta Mega menunjuk Basarah sebagai Wakil Ketua MPR yang baru.

Menyikapi hal itu, Basarah enggan berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Megawati.

"Sepanjang Bu Mega belum mengeluarkan keputusan berdasarkan hak prerogratif maka fraksi PDI Perjuangan di MPR ini belum bisa memproses apa pun, jadi mari kita tunggu Bu Mega," kata Basarah.

Kompas TV Ketua MPR Zulkifli Hasan membantah adanya pergantian wakil Ketua MPR dari Kader Golkar, yakni Mahyudin digantikan Titiek Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com