JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengingatkan agar sumbangan dana kepada calon peserta Pilkada 2018 bisa disalurkan ke rekening khusus dana kampanye.
Menurut dia, nantinya dana kampanye yang tercatat harus dilaporkan secara berkala.
"Nanti ada laporan periodik, di laporan periodik itu sudah harus terekam dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye," ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (13/3/2018) malam.
(Baca juga: Ini Enam Temuan Bawaslu Selama Penyelenggaraan Pilkada 2018)
Afifuddin menegaskan berapa pun biaya sumbangan terhadap paslon pilkada harus dicatat oleh tim sukses yang bersangkutan dan memasukkannya ke dalam rekening khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari penyelenggara pemilu.
"Kalau tidak patuh kan ada konsekuensi nantinya kan. Karena sekarang masih on going, kita lihat laporan periodiknya," ungkapnya.
Dalam laporannya, tim sukses harus menyampaikan laporannya secara berkala dalam tiga periode, yakni laporan awal dana kampanye, laporan periodik dan laporan akhir. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu mengingatkan adanya pemberian sanksi kepada paslon.
(Baca juga: Ada 1.119 Aliran Dana Tak Wajar, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Peserta Pilkada)
"Kalau ada ketidaksesuaian masukan dan lain-lain itu, dampak maksimalnya pembatalan calon.
Ia menilai mekanisme ini juga menjadi peringatan bagi para paslon untuk mengutamakan transparansi dalam pendanaan kampanyenya.
"Karena ternyata banyak sekali sumbangan itu, termasuk besar kecilnya kita tahu, bagaimana orang menyumbang itu kita tahu," ujarnya.