JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Hal tersebut disampaikan Saut merespons permintaan pemerintah yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Dia mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum.
Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar, bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Berdasarkan aturan, calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum tetap dapat mengikuti kontestasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan.
Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik
Dalam Pasal 6 (4) disebutkan, partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Sementara, pada ayat (5) disebutkan, dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.