Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Berangus Serikat Pekerja, Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/03/2018, 22:56 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi  PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting.

Pelaporan dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ), Senin (12/3/2018).

"Kami dengan sangat terpaksa melaporkan jajaran direksi yang terlibat ada dugaan union busting serikat pekerja terhadap saya selaku pimpinan serikat pekerja di PT JLJ," kata Mirah kepada wartawan saat menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri.

Mirah menduga, PT JLJ dan PT Jasa Marga melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara memberikan sanksi berupa dua kali surat peringatan (SP) terhadap dirinya.

SP pertama diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol pada September 2017.

"Dengan alasan tidak taat terhadap perintah atasan. Ini alasan yang enggak jelas. Sejak 2008, saya menjabat sebagai Presiden SK JLJ, baru kali ini di 2017 saya diberikan sanksi," kata Mirah.

Setelah mendapatkan SP pertama, Mirah tetap vokal menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol karena hal itu dapat membuat pekerja kehilangan pekerjaan. Mirah pun akhirnya mendapatkan SP kedua.

"Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri," ujar Mirah.

Kuasa hukum Mirah, Eggy Sudjana, mengatakan, PT JLJ dan PT Jasa Marga telah melanggar Undang-Undang Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja.

"Di mana pimpinan serikat pekerja tidak boleh dimutasi, dikriminalisasi, dan sebagainya yang membuat degradasi dari peran serikat pekerja. Ancamannya 5 tahun penjara bagi perusahaan," kata Eggy.

Berdasarkan surat bukti lapor dari kepolisian bernomor LP/343/III/2018/Bareskrim, ada 6 orang direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ yang dilaporkan.

Keenam orang tersebut adalah Desi Ariyani, Ricky Dista Wardhana, Satria Ganefanto, Thomas Dwianto Hartono, Lukman Hakim, dan Arif Margono.

Tanggapan PT Jasa Marga dan PT JLJ

Ricky Dista Wardhana selaku Dirut PT JLJ membantah bahwa perusahaannya melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan memberi sanksi kepada Mirah.

"Tidak pernah ada Union Busting di JLJ," kata dia.

Namun, Ricky enggan memberikan penjelasan yang lebih detil. Menurut Ricky, jajarannya akan segera memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik.

"Nanti tim kami dari JLJ yang beri penjelasan resmi," kata dia.

Sementara itu, Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengaku akan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"Saya cek dulu ya," kata dia.

Kompas TV Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak penetapan UMP yang dilakukan pemerintah daerah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com