JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati kenaikan biaya haji sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.
Dengan demikian, biaya langsung atau direct cost penyelenggaraan ibadah haji menjadi sekitar Rp 35.235.602,00.
Adapun, biaya haji tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312,00.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah
"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang," ujar Ali seusai rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Selain itu, faktor penyebab lainnya karena kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen, kenaikan harga avtur, dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Ini berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan operasional," kata Ali.
Baca juga: Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018 Sebesar Rp 900.000
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah mengapresiasi kesepakatan tersebut.
Menurut Lukman, kenaikan biaya haji karena seluruh faktor tersebut bisa mencapai 5 persen.
"Dan dari semua komponen, avtur yang paling tinggi dan signifikan," ujar Lukman.
Pada rapat kerja sebelumnya, Lukman mengungkapkan kenaikan biaya dipengaruhi oleh tiga faktor.
Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Wajar Usulan Kenaikan Biaya Haji 2018
Pertama, kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen yang ditetapkan oleh Ppemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, naiknya biaya penerbangan karena kenaikan biaya avtur atau bahan bakar pesawat.
Ketiga, penambahan makanan untuk jemaah haji yang sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.