JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengizinkan stasiun televisi untuk menayangkan secara langsung sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Hal itu sesuai aturan yang berlaku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Silakan live kalau sudah pemeriksaan terdakwa, tuntutan hingga putusan," ujar Yanto saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Selama ini, pengadilan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung proses pengadilan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Siaran langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi keterangan saksi.
Menurut Yanto, hal itu untuk mengedepankan obyektivitas dalam proses persidangan.
"Supaya di luar, saksi tidak saling intip. Agar ahli tidak saling mengerti, maka dibuat larangan seperti itu," kata Yanto.
(Baca juga: Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi)
Rencananya, dalam persidangan berikutnya, jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah ahli. Setelah itu, giliran terdakwa dan penasehat hukum untuk mendatangkan saksi yang meringankan.
Setelah semua saksi selesai diperiksa, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.