BOGOR, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim bahwa kebijakan ganjil-genap bagi semua kendaraan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur yang mengarah ke Jakarta pukul 06.00-09.00 diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Kalau menurut saya, respons dari masyarakat relatif baik. Kalau ada riak satu, dua, itu wajar," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Meski demikian, kebijakan itu akan dievaluasi selama satu bulan ke depan. Kemenhub bekerja sama dengan Polri akan memantau jalannya kebijakan ini sekaligus menerima masukan-masukan dari masyarakat.
"Jadi, ada tim bersama yang bertugas memantau kegiatan ini dan di sisi lain kami juga menerima pendapat-pendapat dari masyarakat sebagai bagian dalam mencarikan solusi yang terbaik," ujar Budi.
Baca juga: Cara Warga Bekasi yang Kerja di Jakarta Sikapi Ganjil-Genap di Tol Bekasi
Budi menjelaskan, kebijakan itu diterapkan lantaran volume kendaraan dari Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya sangat tinggi. Bahkan, jumlahnya tidak sebanding dengan volume kendaraan dari arah Jakarta ke Karawang-Bandung dan sebaliknya.
Oleh sebab itu, Budi mengungkapkan, ganjil-genap adalah kebijakan edukasi agar masyarakat Bekasi perlahan-lahan pindah ke transportasi umum. Apalagi, dalam waktu dua tahun light rail transit (LRT) sudah mulai beroperasi.
"Kami ingin membuat jalan itu lancar. Kami ingin saudara-saudara kita di Bekasi pindah ke transportasi massal karena jaraknya (dengan Jakarta) tidak terlalu jauh dan ada bus yang akan kita operasikan saat berangkat dan pulang kerja. Ini juga edukasi masyarakat untuk bersiap pindah ke LRT," ujar Budi.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi, Waktu Tempuh Bekasi-Plaza Senayan 1 Jam 25 Menit
Mulai hari ini, Senin (12/3/2018), Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang mengarah ke Jakarta pukul 06.00-09.00. Kebijakan itu berlaku Senin hingga Jumat.
Kebijakan ganjil genap ini merupakan salah satu dari kebijakan yang pelaksanaannya dikolaborasikan dengan pembatasan angkutan barang golongan III-V dan pembuatan lajur khusus bus.
Paket regulasi ini diharapkan mampu menekan volume kendaraan di Tol Cikampek-Jakarta, khususnya ruas Bekasi.