Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber yang Paling Banyak Ditangani Polisi

Kompas.com - 12/03/2018, 07:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Endo Priambodo menyebutkan, pidana pencemaran nama baik melalui media sosial paling banyak ditangani kepolisian.

Berdasarkan bagan yang dipaparkan, terlihat porsi kasus pencemaran nama baik jauh di atas kasus-kasus kejahatan dunia maya lainnya.

"Kasus pencemaran nama baik saat ini yang paling banyak, ada 45 persen," ujar Endo dalam diskusi di Gadog, Bogor, Sabtu (10/3/2018).

(Baca juga: Semakin Canggih Teknologi, Semakin Besar Potensi Kejahatan Dunia Maya)

Kasus kejahatan dunia maya yang juga banyak ditangani polisi yakni ujaran kebencian sebanyak 22 persen, penipuan online sebesar 15 persen, judi online sebesar 5 persen, serta akses ilegal dan pornografi masing-masing sebesar 4 persen.

Endo mengatakan, secara umum, pihaknya menangani laporan yang masuk terlebih dahulu. Namun, penyelidik juga melihat prioritas perkara yang perlu ditangani.

"Kasus judi dan pornografi online sebenarnya banyak sekali. Tapi karena keterbatasan SDM, waktu yang terbatas, kadang kita prioritaskan yang sangat urgent bisa ditindaklanjuti," kata Endo.

Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian cenderung banyak ditemukan karena secara proaktif polisi melakukan patroli di dunia maya.

Pada 2017, ada sebanyak 1.451 laporan informasi dari hasil penjelajahan di media sosial. Sementara dalam tiga bulan pertama di tahun 2018, tercatat ada 338 laporan informasi.

Setelah laporan dihimpun, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk memperkuat dugaan unsur pidana.

"Tinggal konfirmasi ke ahli apakah memenuhi unsur. Kalo memenuhi unsur, akan didalami ke tim analis untuk memastikan kemungkinana ditindaklanjuti sampe proses penegakan hukum," kata Endo.

(Baca juga: Eks Saracen yang Masih Aktif di Media Sosial Jumlahnya Besar)

 

Endo membantah pihaknya tebang pilih penanganan perkara karema sebagian besar kasus yang diproses berkaitan dengan serangan terhadap pemerintah yang berkuasa.

Ia mengatakan, penyidik hanya melihat dari hasil analisis dan barang bukti yang ada.

Di media sosial, banyak tersebar ujaran kebencian maupun hoaks yang ditujukan pada Presiden Joko Widodoo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Endo mengatakan, pihaknya tidak menyasar pada pidana pencemaran nama baik karena merupakan delik aduan. Pihak yang dicemarkan namanya harus membuat laporan ke polisi.

"Karena tidak mungkin minta keterangan presiden, minta laporan langsung dari presiden," kata Endo.

Oleh karena itu, polisi mencari unsur SARA dari konten yang tersebar. Oleh karena itu, banyak kasus penghinaan terhadap presiden yang menyertakan pasal diskriminasi SARA karena hal tersebut yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku.

"Kalau isinya hanya pencemaran nama baik akan sangat sulit hingga penyidikan," kata dia.

Kompas TV Menurut JK, belum ada bukti tahun politik menimbulkan kerusuhan. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com