Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bawaslu RI, MNC Group Laporan Iklan Perindo Sudah Tak Tayang

Kompas.com - 09/03/2018, 20:54 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Legal, Corporate Secretary and Networking Director iNews TV Wijaya Kusuma mewakili empat stasiun televisi di bawah naungan MNC group yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kita penuhi panggilan Bawaslu setelah kita diundang beberapa waktu yang lalu," ujar Wijaya ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Menurut Wijaya, kedatangannya tersebut untuk menyampaikan bahwa iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah tak lagi tayang di MNC group yang merupakan milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran penayangan iklan Perindo yang dilakukan MNC group di luar masa kampanye Pemilu 2019.

"Intinya bahwa iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami. Tentunya keputusan tidak menayangkan setelah berkonsulatasi dengan KPI. Kami tentunya mematuhi perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Wijaya beralasan, awalnya MNC group menayangkan iklan Perindo lantaran adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat edaran surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

(Baca juga: Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye)

Surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut, maka kami berasumsi tetap (boleh) menayangkan iklan politik," ujar Wijaya.

Wijaya juga menyesalkan adanya anggapan pihak MNC group dianggap mangkir pemanggilan Bawaslu dan lebih memilih mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kesempatan sebelumnya.

"Sebenarnya kami juga harus berkonsultasi dengan KPI terkait dengan panggilan ini. Karena ranahnya dengan penyiaran dibawah KPI," kata Wijaya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya meminta keterangan awal atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan MNC group.

"Kita minta keterangan kemarin sudah tayang berapa kali, kemudian maksud dan tujuannya apa iklan di televisi itu," kata Abhan.

Bawaslu juga meminta keterangan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya iklan tersebut di MNC group.

"Kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal," kata dia.

(Baca juga: Pilih Datang ke KPI, MNC Group Tak Penuhi Panggilan Bawaslu RI)

Menurut Abhan, meski iklan sudah tak lagi ditayangkan tapi klarifikasi atas penayangan iklan tersebut tetap diperlukan.

"Perbuatan itu (penayangan iklan) sudah terlaksana. Makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," ucap dia.

Hasil pertemuan hari ini kata Abhan, akan dipertimbangkan apakah perlu memanggil pimpinan Perindo untuk memberikan klarifikasi atau tidak.

"Nanti kita lihat perkembangan ini. Kan bisa lihat dari keterangan mereka. Prosesnya, pertama tujuh hari waktunya, kalau memang tujuh hari belum cukup masih ada waktu tambahan 7 hari lagi," kata dia.

"Tujuh hari itu proses untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti kalau ada dugaan pelanggaran," sambungnya.

Kompas TV Menurut Johan, pertemuan - pertemuan dengan parpol membahas politik kebangsaan. Bentuknya adalah silaturahim presiden dengan parpol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com