JAKARTA, KOMPAS.com - Yvonn, pemilik perusahaan produsen arang bernama Cocobrico mengaku rugi puluhan miliar rupiah sejak produknya dipalsukan. Ia mendapat keluhan dari importir di negara-negara Eropa dan Rusia karena kualitas arang yang dia jual tidak bagus.
Ternyata, para pelanggannya itu membeli produk palsu yang diproduksi oleh TH, pria asal Jepara.
"Kami hitung materialnya sebulan kita berkurang lima kontainer. Setahun kita rugi sekitar Rp 20 miliar," ujar Yvonn saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sementara itu, diketahui pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun. Sehingga, perusahaan tersebut diperkirakan telah merugi Rp 1 triliun sejak pelaku beraksi.
Yvonn mengatakan, pelaku menawarkan harga lebih murah dari yang asli yakni Rp 10.000. Sementara harga aslinya Rp 25.000. Secara kualitas, kata Yvonn, arang yang dipasarkan menurun drastis.
"Ada yang pusing. Berasap bau. Asapnya ganggu, bikin pedas mata," kata Yvonn.
Bukan pertama kali
Yvonn mengatakan, kejadian seperti ini sudah tiga kali dia alami. Pertama kali produknya dipalsukan pada tahun 2012. Pelakunya juga sudah ditindak oleh polisi.
"Ini yang ketiga kalinya," kata Yvonn.
Yvonn mengatakan, ia telah memasarkan produk itu ke luar negeri selama 10 tahun. Oleh karena itu, tak heran ada pihak yang mencoba memalsukannya. Yvonn mengatakan, perusahaannya selalu berinovasi. Secara berkala mereka mengganti kemasan arang tersebut agar sulit dipalsukan.
"Kita sampai pakai hologram. Tapi hologramnya juga dipalsukan," kata dia.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan Arang yang Diimpor ke Eropa dan Rusia
"Kita berjuang bertahun-tahun memulihkan pasar ini. Kalau produk palsu datang terus, pasar tidak bisa pulih," lanjut dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pemalsuan arang Cocobrico diketahui setelah produsen asli menerima komplain dari negara-negara langganan, seperti Rusia dan negara-negara Eropa.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap TH yang berperan sebagai pemilik pabrik yang memproduksi arang kemasan palsu tersebut.
Baca juga : Kasus Pemalsuan Identitas untuk Kredit CRV, Ini Kata OJK
"Kita lakukan penegakan hukum dan menjaga proses bisnis yang benar tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini merugikan produsen asli," ujar Agung.
Agung mengatakan, dengan adanya pemalsuan itu, maka tercoreng juga nama Indonesia.
"Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yamg berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu itu yang kita berantas dan merugikan," kata Agung
Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 201 tahun 2016 tentang Merk. Ia diancam hukuman empat tahun dan denda Rp 2 miliar.