Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Arang Cocobrico Rugi Rp 20 Miliar Pertahun Akibat Pemalsuan

Kompas.com - 09/03/2018, 18:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yvonn, pemilik perusahaan produsen arang bernama Cocobrico mengaku rugi puluhan miliar rupiah sejak produknya dipalsukan. Ia mendapat keluhan dari importir di negara-negara Eropa dan Rusia karena kualitas arang yang dia jual tidak bagus.

Ternyata, para pelanggannya itu membeli produk palsu yang diproduksi oleh TH, pria asal Jepara.

"Kami hitung materialnya sebulan kita berkurang lima kontainer. Setahun kita rugi sekitar Rp 20 miliar," ujar Yvonn saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Sementara itu, diketahui pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun. Sehingga, perusahaan tersebut diperkirakan telah merugi Rp 1 triliun sejak pelaku beraksi.

Yvonn mengatakan, pelaku menawarkan harga lebih murah dari yang asli yakni Rp 10.000. Sementara harga aslinya Rp 25.000. Secara kualitas, kata Yvonn, arang yang dipasarkan menurun drastis. 

"Ada yang pusing. Berasap bau. Asapnya ganggu, bikin pedas mata," kata Yvonn.

Bukan pertama kali

Yvonn mengatakan, kejadian seperti ini sudah tiga kali dia alami. Pertama kali produknya dipalsukan pada tahun 2012. Pelakunya juga sudah ditindak oleh polisi.

"Ini yang ketiga kalinya," kata Yvonn.

Yvonn mengatakan, ia telah memasarkan produk itu ke luar negeri selama 10 tahun. Oleh karena itu, tak heran ada pihak yang mencoba memalsukannya. Yvonn mengatakan, perusahaannya selalu berinovasi. Secara berkala mereka mengganti kemasan arang tersebut agar sulit dipalsukan.

"Kita sampai pakai hologram. Tapi hologramnya juga dipalsukan," kata dia.

Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan Arang yang Diimpor ke Eropa dan Rusia

"Kita berjuang bertahun-tahun memulihkan pasar ini. Kalau produk palsu datang terus, pasar tidak bisa pulih," lanjut dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pemalsuan arang Cocobrico diketahui setelah produsen asli menerima komplain dari negara-negara langganan, seperti Rusia dan negara-negara Eropa.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap TH yang berperan sebagai pemilik pabrik yang memproduksi arang kemasan palsu tersebut.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Identitas untuk Kredit CRV, Ini Kata OJK

"Kita lakukan penegakan hukum dan menjaga proses bisnis yang benar tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini merugikan produsen asli," ujar Agung.

Agung mengatakan, dengan adanya pemalsuan itu, maka tercoreng juga nama Indonesia.

"Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yamg berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu itu yang kita berantas dan merugikan," kata Agung

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 201 tahun 2016 tentang Merk. Ia diancam hukuman empat tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kompas TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku yakin tidak terlibat dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com